Jum'at 11 April 2014
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap harus bisa menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul terkait dilakukannya pemungutan suara ulang disembilan TPS yang berada di Dapil 2 yang meliputi kecamatan Jeruk Legi, Kesugihan, Maos, dan Sampang.
Kesembilan TPS tersebut yakni TPS 1, TPS 2, dan TPS 4 desa Karang Kandri, TPS 8 Desa Planjan, Kesugihan. TPS 1, 2 dan 3 desa Kalijaran, Maos, TPS 3 dan 5 desa Brani, Sampang. Pemungutan di sembilan TPS tersebut terpaksa diulang, karena surat suara yang dicoblos warga adalah surat suara untuk dapil 1 yang meliputi kecamatan Nusawungu, Binangun, Kroya dan Adipala.
Kesembilan TPS tersebut yakni TPS 1, TPS 2, dan TPS 4 desa Karang Kandri, TPS 8 Desa Planjan, Kesugihan. TPS 1, 2 dan 3 desa Kalijaran, Maos, TPS 3 dan 5 desa Brani, Sampang. Pemungutan di sembilan TPS tersebut terpaksa diulang, karena surat suara yang dicoblos warga adalah surat suara untuk dapil 1 yang meliputi kecamatan Nusawungu, Binangun, Kroya dan Adipala.
0 komentar:
Post a Comment