Breaking News
Loading...
Sunday, April 3, 2011

Islamic Building berasal dari kata Islamic ( islam) dan building ( Bangunan / konstruksi). Islamic Building merupakan istilah yang digunakan guna mengcover atau memetakan ajaran-ajaran agama islam, sekaligus menggali nilai-nilai yang terkandung didalamnya sebagai cara pandang dan gaya hidup serta tentang bagaimana aplikasinya pada ranah praksis.
Visi Islamic Building 
Sebagai suatu kajian yang integral, Islamic Building akan dikonsentrasikan pada dua visi
Pertama, Islam sebagai suatu pranata religius. Disini objek kajian akan disusun dari hal-hal yang sangat mendasa, seperti : pengertian islam, karakteristik isalam dan kualifikasi penganutnya serta sumber-sumber hukum islam. dari hal tersebut kelak akan terlihat bagaimna konstruksi dari agama islam dan bagaimna diferensiasinya dengan agama-agama lainnya di dunia.
Kedua, adalah islam sebagai suatu perspektif. Tema kajian ini berangkat dari konsep as-silmi kaffah terhadap pokok-pokok ajaran islam terhadap ranah kehidupan manusia, khususnya para penganutnya.  dengan aplikasi Al Qur'an, As-sunnah, dan Ra'yu sebagai lensa pandang maka akan mengemuka aneka klasifikasi interkonektif holistik terhadap konsep-konsep kehidupan manusia yang bersifat empiris (duniawiyah) seperti kemanusiaan, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi, politik dan tema-tema krusial lainnya.

MAQASHI AL SYARI'AH
Pengertian

ﺃﻟﻤﻌﺎﻟﻰ ﺍﻟﺘﻰ ﺸﺮﻋﺖ ﻟﮭﺍ ﺍﻟﺤﻜﺍﻡ
"suatu kandungan nilai yang menjadi tujuan pemberlakuan suatu hukum".
Maqashid al syari'ah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari penetapan suatu hukum yang diturunkan Allah SWT kepada makhluk mukallaf dalam konteks kemaslahatan umat manusia.
Imam Syathibi berkata : ﺍﻷﺤﻜﺍﻡ ﻤﺸﺮﻭﻋﺔ ﻟﻤﺻﺍﻠﺢ ﺍﻠﻌﺑﺍﺪ  "hukum-hukum disyari'atkan demi kemaslahatan para hamba".
Setiap ketetapan hukum Allah SWT  pasti mengandung suatu misi bagi kemaslahatan manusia. Ketetapan tersebut terbagi menjadi dua kategori:
pertama Perintah Allah yang bersifat jelas / qat'i
kedua perintah Allah di dalam Al-Qur'an yang masih samar / zhanni dan bersifat umum (mujmal), maka ranah ini merupakan wilayah ulama guna menafsirkannya dengan kompetensi dan kualifikasi yang memadai.
Sejarah Maqashid al syari'ah
Maqashid al syari'ah merupakan ruh dari semangat penegakan syari'at islam. Meski demikian tidak banyak catatan sejarah yang merekam kapan pastinya istilah ini untuk pertama kalinya dibuat. dari literatur yang ada, dikenal adanya dua pendapat yang memperkenalkan istilah al-maqashid.
Pendapat pertama yang digagas oleh Ahmad Raisuni. Adalah Imam Turmudzi r.a., tokoh ini sebelumnya lebih termasyhur sebagai ulama hadits. tokoh hadits ini didalam sejumlah karyanya terkesan mulai merumuskan term-term Maqashid al syari'ah, hal ini dapat dibaca pada kitab Al-Shalah wa Maqashiduhu, Al Haj wa Asraruh, Hal Al-Syari'ah, Hal Al-Ubudiyyah, dan Al- Furuq. Pasca Imam Turmudzi, kemudian sejarah mencatat kontribusi Imam Abu Manshur Al-Maturidi (wafat 333 H) didalam karyanya Ma'khad al-Syara', berturut-turut kemudian Abu Bakar Al Qaffal Al Syasi ( wafat 365 H) dengan karyanya Ushul fiqh dan Mahasin al Syari'ah; Abu Bakar al Abhari, Al Baqillani, Al Juwaini, Al Ghazali, Al Razi, Al Amidi, Ibnu Hajib, Al Baidhawi, dan seterusnya
 Pendapat Kedua menurut versi Yusuf Ahmad Muhammad Al Badawi, Maqashid al syari'ah dalam hal ini terbagi kedalam dua fase besar antara sebelum dan sesudah Ibnu Taimiyyah. Pasca Ibnu Tamiyyah kemudian dikenal tokoh-tokoh lanjutannya seperti Imam Ghazali, Ibnu Abdissalam, Najmuddin At Thufi, dan Imam Al Syathibi. Pada level selanjutnya hingga dewasa ini, maka Imam Al Syathibi adalah tokoh yang dikukuhkan sebagai Bapak Maqashid al syari'ah sebagai tokoh peletak dasar ilmu Maqashid sistematik dalam karya menumentalnya al muwafaqat.

0 komentar: